Terimakasih Pak Jokowi! Tiket KA Ekonomi Naik

 PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menginformasikan bahwa tiket kereta api ekonomi bersubsidi jarak jauh dan menengah mengalami kenaikan mulai 2 November 2017.

Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO), atau PM 42 tahun 2017.

VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin menjelaskan, dalam instruksi pemerintah kenaikan diterapkan pada keberangkatan pada 1 Januari 2018 dengan Pemesanan pada 2 November 2017.

“Pemberlakuan PM 42 Tahun 2017 ini seharusnya berlaku mulai tanggal 7 Juli 2017 namun atas instruksi Pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (2/10/2017).

Menurut Agus, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi.

Adapun, terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif diantaranya:

 

KA Logawa, tarif lama Rp 74.000, tarif baru Rp 80.000

 

KA Brantas, tarif lama Rp 84.000, tarif baru Rp 95.000

 

KA Kahuripan, tarif lama Rp 84.000, tarif baru Rp 95.000

 

KA Bengawan, tarif lama Rp 74.000, tarif baru Rp 80.000

 

KA Pasundan, tarif lama Rp 94.000, tarif baru Rp 110.000

 

KA Sri Tanjung, tarif lama Rp 94.000, tarif baru Rp 110.000

 

KA Gaya Baru Malam Selatan, tarif lama Rp 104.000, tarif baru Rp 120.000

 

KA Matarmaja, tarif lama Rp 109.000, tarif baru Rp 125.000

 

KA Siantar Ekspres, tarif lama Rp 22.000, tarif baru Rp 27.000

 

KA Serayu, tarif lama Rp 67.000, tarif baru Rp 70.000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAK Emak: Hutang Negara Dibawah Jokowi Bejibun tapi Rakyat Malah Makin Tercekik…

Narkoba Era Jokowi dan Ironi Hak Asasi Manusia

Bidang Ekonomi Titik Lemah Pemerintahan Jokowi